PWI-I CYBER PKRI. MINAHASA SELATAN,. Seorang oknum anggota Polres Minahasa Selatan berinisial A.P diduga kuat terlibat dalam praktik pengaturan dan penimbunan BBM jenis Solar di SPBU Tumpaan, Kecamatan Tumpaan. 9/9/2026
Dunia kepolisian di Kabupaten Minahasa Selatan / Minsel kembali tercoreng. Seorang *oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan diduga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.*
Informasi yang dihimpun wartawan, oknum tersebut berinisial AP yang diduga membekingi dan menampung BBM jenis Solar dan Pertalite dalam jumlah besar di sebuah gudang di Kecamatan Amurang / Tumpaan / Motoling.
Modusnya, BBM subsidi dibeli dari sejumlah SPBU di Minsel menggunakan jerigen atau cara lainnya dan mungkin jua menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, kemudian ditimbun dan tentunya dijual kembali ke pihak industri dan atau nelayan dengan harga di atas harga mungkin.
“Sudah lama meresahkan. Mobil bolak-balik angkut BBM. Kami menduga ada oknum polisi yang membekingi, makanya lancar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Akibat penimbunan tersebut, warga di beberapa kecamatan di Minsel mengeluhkan kelangkaan BBM subsidi dan harus antri berjam-jam di SPBU.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta *Kapolres Minsel AKBP [Nama Kapolres Minsel Terbaru] dan Kapolda Sulut untuk segera bertindak.
“Kami minta Propam Polda Sulut turun tangan. Jika terbukti, harus diproses pidana dan PTDH / Pemecatan. Jangan sampai institusi Polri rusak karena ulah oknum,” tegas aktivis Minsel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Minsel dan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi.
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi menghebohkan warga Kabupaten Minahasa Selatan.
Oknum yang bertugas di Polsek, Polres Minsel tersebut diduga memiliki gudang penampungan ilegal di wilayah Desa / Kecamatan Amurang
Kasus ini mencuat setelah tim Reskrim Polres Minsel melakukan penggerebekan pada[Hari ini
Kapolres Minahasa Selatan AAKBP David Candra Babega S. I. K., MH melalui Kasi Humas mengatakan akan menindak tegas.[Nama]
Jika terbukti oknum anggota, akan kami proses secara etik dan pidana. Tidak ada toleransi untuk penimbunan BBM subsidi,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Propam dan Satreskrim Polres Minsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman: Oknum tersebut terancam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
Dugaan ini memicu kemarahan sopir ekspedisi dan warga karena dinilai merugikan masyarakat kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A.P diduga memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk mengatur jalannya antrean di SPBU tersebut.
“Torang mo tolak bagimana dia anggota jadi mau tidak mau torang harus iko depe mau,” ujar salah satu sopir ekspedisi yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Para sopir mengeluhkan modus yang diduga dilakukan oknum tersebut. A.P disebut sering menitipkan 2 sampai 3 barcode kepada sopir tertentu untuk mengisi solar, sehingga jatah solar bersubsidi cepat habis.
Akibatnya, sopir ekspedisi yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kerap gagal mendapatkan solar meskipun sudah mengantre sejak subuh.
“Tiap hari di SPBU Tumpaan macet. Kong oto-oto itu terus,” kata warga sekitar yang juga menyoroti kemacetan panjang akibat antrean BBM di lokasi.
Melihat kondisi ini, masyarakat dan para sopir menyampaikan permohonan kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru agar segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga menjadi aktor di balik kelangkaan solar di SPBU Tumpaan.
Mereka menuntut agar Propam Polda Sulut tidak hanya memeriksa di permukaan, tetapi juga menelusuri aliran BBM, pihak-pihak yang terlibat, serta pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
“Kami minta Pak Kapolda yang baru tegas. Sikat oknum yang mencoreng institusi.
Solar subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk dimainkan segelintir orang,” tegas perwakilan sopir.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Sulut untuk mengusut tuntas dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Pewarta/Revi Tamara.

