Ilegal Penambangan Emas Dikebun Raya Megawati Minahasa Tenggara, Perusakan Lingkungan Merugikan Negara. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – MINTARA. Aktivitas tambang emas ilegal di Kebun Raya Megawati, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan pengaruhnya. Kawasan yang seharusnya menjadi pusat konservasi flora dan edukasi lingkungan ini kini berubah menjadi area pertambangan emas tanpa izin.

Bayangkan,  total kerugian negara atas jumlah emas ilegal yang telah ditambang jika dihitung per gram dia juta dan sungguh tidak manusia ahlak penambangan yang telah juga ikut merusak lingkungan kebun Raya Megawati tersebut.

Beberapa nama pengusaha tambang ilegal telah diidentifikasi, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna endemik di kawasan tersebut.

Pemerhati lingkungan Tamara yang juga insan wartawan lokal mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan dan melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka juga meminta perhatian serius dari Polda Sulawesi Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.

Aktivitas Pertambangan Emas tersebut diketahui dan benar dikerjakan tanpa izin apapunebahksn badan hukum yang tak jelas.

Tanpa Izin (PETI) kembali disorot di kawasan kolam Kebun Raya Megawati, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Sejumlah pihak menduga kegiatan tersebut dikendalikan oleh seorang warga bernama Uce Watuseke, yang dikenal dengan alias Ungke. (Red-imvrstigasi. If)

Hingga H +1 pemberitaan ditemukan Dua unit alat berat jenis ekskavator dilaporkan terlihat beroperasi aktivitas menambang  walaupun telah dipasang larangan tersebut tetap daja masih berlangsung kegiatan operasi tambang.

Sumber warga menyebut adanya (ilegal BBM) rumah warga yang ikut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan bahan bakar jenis solar dalam jumlah besar.

Solar tersebut belum dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian setempat dimana tidak memiliki izin penampungan dan penyimpanan bahan bakar sehingga patut diduga diperjualbelikan untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut murni berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peristiwa ini diharapkan mendapatkan perhatian Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minahasa Tenggara serta Presiden RI Prabowo Subianto,

Anehnya hingga kini, belum melihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, termasuk dari Polsek Ratatotok maupun Polres Minahasa Tenggara.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui satuan terkait segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.

Selain telah merugikan negara juga telah menghilangkan hal kesejahteraan rakyat atas dasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Dan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga potensi longsor.

Pewarta/Tamara-RoWil.

Filed in: HUMAS POLRI

Comments are closed.