PWI-I. CYBER PKRI. HONGKONG. _ARTIKEL ILMIAH_ BIODATA PENULIS Nama: Eti kristini Jabatan in work.
- DANMAKO MB-PKRI CADSENA MAKODA Malang Jatim & MAKOSUS HongKong.
- Jurnalistik / Wartawati Nasional & International Media POLSUSWASKIANA & Metro Global News.
- Anggota Komisi Advokat Indonesia ( KADIA )
- Bendahara Kantor Hukum PBHN – PKRI
Demisioner :
- DIV, ADVOKASI PERMA UTHK Periode 2023-2024.
- Ketua PJ HUKUM KMTH Periode 2024-2026.
- Best Koordinator Event Budaya International Periode 202
- Penulis RKH SD 1Dasri BWI -2017
°Tanggal Rilis: Senen ,24 Agustus 2026 / Publikasi Prediktif: Jurnal Hukum Agraria Ed. 2031°Artikel ilmiah memiliki Hak Cipta (HKI)
JUDUL: DEHUMANISASI HUKUM PERTANAHAN DI ERA DIGITAL 2031: MENGGUGAT PERAMPASAN KEADILAN SUBSTANTIF MELALUI LEGALISME FORMAL SERTIFIKAT ELEKTRONIK.
ABSTRAK :Memasuki dekade 2030-an, digitalisasi administrasi pertanahan melalui sistem Sertifikat Tanah Elektronik (e-sertifikat) diklaim sebagai solusi mutakhir untuk menghapus mafia tanah. Namun, artikel ini membongkar realitas paradoksal di mana keadilan perdata masyarakat rentan justru dirampas oleh “kekerasan algoritmik”. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-konseptual yang diperkaya dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini menganalisis bagaimana legalisme formal e-sertifikat mengasingkan hak-hak komunal dan mengaburkan fakta penguasaan fisik tanah secara historis (de facto). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanahan digital menciptakan bias kelas, di mana kepemilikan tanah hanya diakui jika terdaftar dalam pangkalan data (database) pusat, sementara masyarakat adat dan petani lokal yang gagap teknologi kehilangan akses pertahanan hukum perdata mereka. Konsekuensinya, pembuktian materiil runtuh di hadapan pembuktian formal-digital. Artikel ini mendesak reposisi hukum perdata pertanahan agar tidak terjebak pada positivisme teknologi, melainkan kembali pada khitah keadilan distributive dan perlindungan hak asasi atas tanah.
Kata Kunci: Hukum Perdata Pertanahan, Sertifikat Elektronik, Perampasan Keadilan, Kekerasan Algoritmik.
ABSTRACT :Entering the 2030s, the digitalization of land administration through the Electronic Land Certificate (e-certificate) system is claimed to be the ultimate solution to eradicate land mafias. However, this article uncovers a paradoxical reality where the civil justice of vulnerable communities is instead usurped by “algorithmic violence”. Utilizing a normative-conceptual legal research method enriched by a socio-legal approach, this study analyzes how the formal legalism of e-certificates alienates communal rights and obscures the historical physical possession of land (de facto). The results indicate that the digital land system creates a class bias, where land ownership is only recognized if registered in the central database, while tech-illiterate indigenous communities and local farmers lose their civil law defense mechanisms. Consequently, material evidence crumbles before formal-digital evidence. This article urges a repositioning of civil land law so that it does not fall into technological positivism, but instead returns to the essence of distributive justice and the protection of human rights to land.
Keywords: Civil Land Law, Electronic Certificate, Dispossession of Justice, Algorithmic Violence.
PENDAHULUAN : FILOSOFI “KEDZALIMAN DIGITAL” DALAM HUKUM PERDATA
Hukum perdata Barat yang kita adopsi melalui Burgerlijk Wetboek (BW), dan kemudian dimodifikasi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) 1960, esensinya adalah tentang hubungan kemanusiaan dan pengakuan atas ruang hidup. Tanah bukan sekadar komoditas dagang, melainkan eksistensi martabat manusia. Namun, ketika kita memproyeksikan hukum pertanahan ke tahun 2031, terjadi pergeseran paradigma yang mengerikan: dari hukum yang humanis menjadi hukum yang mekanistik-algoritmik.
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan digitalisasi sertifikat yang awalnya diniatkan untuk memberikan kepastian hukum, bertransformasi menjadi alat perampasan keadilan gaya baru. Mengapa? Karena hukum perdata kita hari ini terlalu mendewakan asas dokumen formal. Ketika seluruh data tanah dipindahkan ke ruang siber (cloud), kepemilikan tanah tidak lagi ditentukan oleh siapa yang menanam pohon, siapa yang merawat tanah, atau siapa yang tinggal di sana secara turun-temurun. Kepemilikan tanah ditentukan oleh “siapa yang memiliki akun digital, siapa yang paham enkripsi, dan siapa yang menguasai birokrasi siber.”
Di sinilah letak perampasan keadilan itu. Masyarakat adat di pedalaman atau petani gurem di pinggiran kota yang tidak memiliki literasi digital canggih, tiba-tiba mendapati tanah mereka telah terdaftar atas nama korporasi atau pemodal besar dalam sistem siber BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ketika mereka menggugat secara perdata ke pengadilan, hakim-hakim yang berorientasi positivistik akan dengan mudah menolak gugatan mereka hanya karena “secara sistem elektronik, tanah tersebut sah milik pihak lain.” Ini adalah bentuk de-humanisasi hukum, di mana manusia dipaksa tunduk pada kode biner algoritma, dan keadilan materiil dikorbankan demi efisiensi administrasi digital.
_RUMUSAN MASALAH (DEBAT KONSEPTUAL YANG LUAS)_
Rumusan Masalah 1: Bagaimana doktrin hukum perdata pertanahan—khususnya asas iktikad baik (te goeder trouw) dan penguasaan fisik nyata (detentie/bezit)—mengalami pendangkalan makna akibat formalisme digital dalam sistem sertifikat elektronik pada tahun 2031?
Penjabaran Luas: Masalah ini menguliti aspek filosofis hukum perdata. Secara konvensional, siapa yang menguasai tanah dengan iktikad baik selama puluhan tahun dilindungi oleh hukum (rechtsvermoeden). Namun, dengan adanya e-sertifikat, sistem hukum bergeser dari sistem publikasi negatif bertendensi positif menjadi sistem yang mutlak “siapa cepat dia unggul di database.” Rumusan ini akan membahas bagaimana hak kedudukan berkuasa (bezit) dihancurkan oleh kode digital, sehingga orang yang nyata-nyata tinggal di atas tanah tersebut bisa diusir secara perdata oleh pemilik akun digital yang bahkan belum pernah menginjakkan kaki di tanah tersebut.
Rumusan Masalah 2: Bagaimana mekanisme perlindungan hukum perdata dan pemulihan hak (restitutio in integrum) bagi masyarakat rentan yang keadilan agrarianya dirampas akibat cyber-fraud, manipulasi data digital tanah, dan bias kelas dalam sistem peradilan sengketa tanah masa depan?
Penjabaran Luas: Masalah kedua ini berfokus pada akses terhadap keadilan (access to justice). Ketika terjadi peretasan data, manipulasi sertifikat digital oleh mafia tanah modern yang menggunakan peretas (hacker), beban pembuktian secara perdata menjadi sangat berat bagi masyarakat miskin. Bagaimana mereka bisa membuktikan bahwa sistem database negara telah dimanipulasi? Rumusan ini menjabarkan cacat sistemik peradilan perdata kita yang tidak siap menghadapi ketimpangan kuasa digital (digital power asymmetry) antara konglomerat dan rakyat jelata.
METODE PENELITIAN °Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal) dengan pendekatan interdisipliner Sosio-Legal (Socio-Legal Studies).
°Pendekatan yang digunakan: Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
°Sumber Data: Bahan hukum primer (KUHPerdata, UPA No. 5/1960, PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, serta regulasi e-sertifikat). Bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal hukum agraria kontemporer, teori keadilan John Rawls, dan teori Spatial Justice (Keadilan Spasial).
°Analisis Data: Dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan pisau analisis kritik hukum (Critical Legal Studies) untuk membongkar kepentingan modal di balik digitalisasi hukum pertanahan.
BEDAH KASUS (PROYEKSI REKA KASUS TAHUN 2029 – 2031) Kasus Posisi: Masyarakat Adat Lembah Sukamaju telah menduduki dan mengelola lahan ulayat seluas 50 hektar secara turun-temurun untuk bertani kopi. Pada tahun 2028, BPN memberlakukan digitalisasi total, mengharuskan konversi sertifikat fisik ke elektronik. Karena keterbatasan jaringan dan literasi, masyarakat tidak melakukan konversi siber.
Pada tahun 2029, sebuah perusahaan properti raksasa, PT Quantum Mega Properti, mendaftarkan tanah tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik atas lahan yang sama, menggunakan klaim tanah terlantar yang datanya dimanipulasi dalam sistem digital BPN. e-HGB terbit atas nama PT Quantum.
Bedah Analisis Hukum Perdata & Perampasan Keadilan: Ketika kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri pada tahun 2031, terjadi benturan perdata yang sengit. PT Quantum memegang bukti e-sertifikat yang “sah dan terkunci dalam sistem blockchain BPN” (Bukti Formal mutlak). Sementara Masyarakat Adat hanya memegang surat riwayat tanah lama dan bukti penguasaan fisik pohon kopi (Bukti Materiil).
Hakim, yang terjebak dalam arus modernisasi hukum, memutus perkara dengan memenangkan PT Quantum. Pertimbangan hakim: “Sistem elektronik negara telah menyatakan tanah ini bersih (clean and clear) saat diterbitkan, dan penggugat tidak dapat membuktikan adanya cacat administrasi siber.”
Disinilah perampasan keadilan terjadi. Hukum perdata kehilangan hati nuraninya. Asas kepatutan dan keadilan distributif dilanggar demi memberikan kepastian hukum bagi investor. Kasus ini membuktikan bahwa e-sertifikat bertindak sebagai alat “pencucian dosa” atas perampasan tanah secara ilegal, menyulap penyerobotan fisik menjadi kepemilikan digital yang sah secara hukum perdata formal.
▪︎MENUJU REKONSTRUKSI HUKUM PERDATA PERTANAHAN YANG HUMANIS . Jika hukum perdata pertanahan pada tahun 2031 diteruskan tanpa evaluasi filosofis, kita sedang menuju era “Feodalisme Digital”. Tanah-tanah akan terkonsentrasi pada segelintir elite teknologi dan kapitalis yang mampu menyewa pengacara siber terbaik untuk mendaftarkan dan memanipulasi klaim tanah.
Kita harus meredefinisi arti “Kepastian Hukum”. Selama ini, kepastian hukum selalu diartikan secara sempit sebagai kepastian dokumen (sertifikat). Paradigma ini menyesatkan. Kepastian hukum yang sejati haruslah berbentuk kepastian perlindungan terhadap manusia yang menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut. e-Sertifikat tidak boleh dijadikan alat pembuktian mutlak yang menutup ruang bagi pembuktian fisik di lapangan.
Hakim perdata di masa depan tidak boleh hanya menjadi “mulut undang-undang” (bouche de la loi) atau pelayan komputer. Mereka harus berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) dengan mengedepankan asas keadilan sosial yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UPA. Jika ada pertentangan antara data digital di komputer dengan fakta sosiologis di lapangan, maka fakta sosiologis dan kesejahteraan manusialah yang harus dimenangkan. Digitalisasi adalah alat bantu administrasi, bukan alat penentu keadilan.
REKOMENDASI KEBIJAKAN SPESIFIK :
- Guna memitigasi risiko Digital Land Laundering (Penyucian Hak atas Tanah secara Digital) dan melindungi masyarakat rentan, Kementerian ATR/BPN wajib mengimplementasikan tiga instrumen regulasi baru. °Pemberlakuan Asas Socio-Digital Double Verification (Verifikasi Ganda Sosio-Digital): BPN tidak boleh menerbitkan atau mengubah e-sertifikat hanya berdasarkan validasi dokumen siber di aplikasi. Sistem harus mengunci (lock) status tanah secara digital sampai ada verifikasi faktual lapangan berbasis koordinat geotagging spasial yang melibatkan kesaksian tetangga batas tanah dan kepala desa setempat. °Klausul Reversibilitas Hak Otomatis dalam Sistem Keamanan Siber: Harus ada regulasi perdata yang menyatakan bahwa e-sertifikat yang terbukti cacat administrasi siber (diretas atau dimanipulasi melalui celah sistem OSS/BPN) dapat dibatalkan demi hukum (nietig) secara sepihak oleh BPN tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun, jika pemilik fisik nyata dapat membuktikan penguasaan lahannya. °Pembentukan Ombudsman Agraria Digital (Posko Litigasi Gagap Teknologi): Menyediakan lembaga pengawas independen di setiap wilayah kabupaten/kota yang berfungsi sebagai penasihat hukum gratis bagi petani dan masyarakat adat yang akun pertanahan digitalnya diretas, dipalsukan, atau diserobot oleh korporasi.
- Kerangka Pemikiran (Flowchart Konsep Analisis)_ ° KONDISI EKSISTING / INPUT °Digitalisasi Masif Pertanahan (E-Sertifikat) & Doktrin °Legalisme Formal . °MASALAH UTAMA / PROSES KRITIS . Terjadi “Digital Land Laundering” (Penyucian Tanah) oleh Kapitalis Modern • Bukti Fisik Lapangan (Materiil) Kalah oleh Akun & Kode Biner (Formal) °Masyarakat Adat & Petani Gagap °Teknologi Alami “Kekerasan Algoritmik” °PISAU ANALISIS PROFESORAL ° Teori Keadilan Distributif (John Rawls) °Konsep Keadilan Spasial /Spatial Justice. °Kritik Hukum Terhadap Positivisme Teknologi
°SOLUSI & SINTESIS BARU / OUTPUT °Doktrin Antropomorfisme Hukum Pertanahan Siber (Socio-Cyber-Agrarian) ° Validitas E-Sertifikat wajib bersifat Kondisional (Tergantung Denyut Sosiologis Lapangan)
°Hakim melakukan Judicial Acti.
KESIMPULAN : (PREDIKTIF-FILOSOFIS 2031): MANIFESTO ANTROPOMORFISME HUKUM PERGUGATAN AGRARIA Digitalisasi pertanahan melalui e-sertifikat yang mencapai puncaknya pada tahun 2031 tidak boleh dipandang sekadar sebagai migrasi media administrasi dari kertas ke pelayan komputasi (server). Secara ontologis, fenomena ini adalah sebuah kudeta epistemologis terhadap hukum perdata pertanahan Indonesia. Sistem pendaftaran tanah digital telah melahirkan modus perampasan keadilan baru yang bersifat senyap namun mematikan, yakni “Penyucian Hak atas Tanah secara Digital” (Digital Land Laundering). Melalui e-sertifikat, cacat hukum materiil, pemalsuan historis, dan penyerobotan fisik di lapangan dieliminasi dan diputihkan seketika begitu data tersebut berhasil menembus enkripsi pangkalan data siber negara. Akibatnya, hukum perdata mengalami keruntuhan moralitas pembuktian: kebenaran materiil yang menjadi mahkota hukum perdata ditekuk lutut di hadapan kebenaran artifisial biner (0 dan 1).
Guna mengantisipasi krisis kemanusiaan agraria ini, artikel ini menawarkan sebuah paradigma baru yang belum pernah dirumuskan dalam diskursus hukum manapun, yaitu Doktrin Antropomorfisme Hukum Pertanahan Siber (Socio-Cyber-Agrarian Doctrine). Doktrin ini menegaskan bahwa validitas mutlak sebuah e-sertifikat tidak terletak pada stempel digital atau keamanan jaringan blockchain BPN, melainkan pada ‘denyut sosiologis’ di atas tanah tersebut. Kepemilikan tanah digital wajib bersifat kondisional dan dapat didegradasi seketika jika terjadi diskoneksi radikal dengan penguasaan fisik nyata manusia di lapangan.
Oleh karena itu, hukum perdata Indonesia di masa depan harus melepaskan diri dari belenggu positivisme teknologi. Hakim-hakim peradilan perdata tidak boleh bertindak sebagai operator mesin birokrasi, melainkan sebagai penjaga moralitas keadilan spasial. Kita harus melakukan reposisi: mengembalikan teknologi sebagai hamba dari hak asasi manusia atas tanah, bukan membiarkan teknologi menjadi berhala baru yang melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat rentan.
DARTAR PUSTAKA :
- Arisaputra, M. Ilham. (2022). Reformasi Hukum Agraria: Menuju Keadilan Distributif Kepemilikan Tanah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Busroh, Firman Freaddy. (2023). “Digitalisasi Sertifikat Tanah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”. Jurnal Hukum Konstitusi, 18(2), 145-168.
- Fitzpatrick, Daniel. (2022). “Property Rights in the Digital Age: Land Registration, Blockchain, and the Displacement of the Poor”. Oxford Journal of Legal Studies, 42(3), 789–815.
- Harsono, Boedi. (2024). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
- .Limbong, Bernhard. (2023). Konflik Tanah Kontemporer: Menembus Batas Formalisme Hukum demi Keadilan Sosial. Jakarta: Margaretha Pustaka.
- Mujiburohman, Dian Aries. (2022). “Transformasi Digital Pendaftaran Tanah di Indonesia”. Jurnal Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 8(1), 34-49.
- Rawls, John. (2022). A Theory of Justice (Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Kesejahteraan Sosial). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Safitri, Myrna A., & Santoso, H. (2024). “Socio-Legal Analysis on Digital Land Registration: Who Benefits from E-Certificates in Rural Indonesia?”. Indonesian Journal of International Law, 21(4), 512-535.
- Siregar, Mahmul. (2023). “Pendekatan Sosio-Legal dalam Sengketa Tanah Perdata: Menggeser Positivisme Menuju Keadilan Substantif”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 289-301.
- Sitorus, Oloan. (2025). Keadilan Spasial dan Hukum Pertanahan: Membaca Arah Kebijakan Agraria Masa Depan. Yogyakarta: STPN Press.
*Masukan untuk Humanisasi Hukum Pertanahan di Indonesia* Humanisasi hukum pertanahan = hukum yang tidak hanya kaku di atas kertas, tapi berpihak pada manusia, keadilan, dan kearifan lokal. UUPA 1960 sudah jadi dasarnya, tapi implementasinya masih banyak yang “dingin”.
7 masukan yang paling mendesak:
1. PENYELESAIAN KONFLIK DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE* *Masalah sekarang*: Sengketa tanah langsung pidana/gugat. Rakyat kecil vs korporasi kalah modal. *Masukan*:
- Bentuk “Majelis Adat Pertanahan” di tiap kabupaten. Isinya: BPN, tokoh adat, LBH, pemerintah desa. Fungsinya mediasi dulu sebelum ke pengadilan.
– Untuk konflik dengan masyarakat adat, utamakan musyawarah + ganti rugi yang layak, bukan gusur paksa.
2. LEGALISASI TANAH RAKYAT & TANAH ADAT* *Masalah sekarang*: 40%+ tanah di Indonesia belum bersertifikat. Rawan mafia tanah* *Masukan*
- Percepat PTSL tapi dengan pendampingan hukum gratis. Petugas BPN wajib turun ke desa + pakai bahasa lokal
- Segera sahkan RUU Masyarakat Adat. Wilayah adat dipetakan dan diakui sebagai “Hak Ulayat” bukan hanya “tanah negara”.
- Sederhanakan biaya: sertifikat pertama untuk petani/Nelayan < 2 Ha digratiskan.
3. ANTI MAFIA TANAH & TRANSPARANSI DATA* *Masalah sekarang*: Sertifikat ganda, alih fungsi lahan seenaknya. *Masukan*
- :Wajibkan semua data pertanahan masuk ke “Sistem Informasi Pertanahan Nasional” yang bisa diakses publik. 1 bidang 1 data.
- Hukuman berat + pemecatan ASN/BPN yang terlibat mafia tanah. Bikin whistleblower system.
- Notaris/PPAT wajib cek riwayat 30 tahun ke belakang sebelum jual-beli.
4. KEADILAN BAGI KELOMPOK RENTAN* *Masalah sekarang*: Perempuan, penyandang disabilitas, lansia sering namanya tidak masuk sertifikat. *Masukan*:
- Wajib “Joint Certificate” suami-istri untuk tanah rumah tangga.
- Prioritaskan redistribusi tanah reforma agraria ke buruh tani, perempuan kepala keluarga, dan korban konflik.
- Sosialisasi hukum pertanahan pakai bahasa sederhana + video, bukan hanya pasal.
5. IMBANGI INVESTASI DENGAN KEADILAN LINGKUNGAN* *Masalah sekarang*: Izin HGU/HGB terbit tapi masyarakat sekitar tergusur. *Masukan*:
- Prinsip “Free, Prior, Informed Consent” wajib untuk proyek di tanah adat.
- Izin usaha harus lampirkan “Naskah Kesepakatan Masyarakat”. Kalau dilanggar, izin dicabut.
- BPN + KLHK + Pemda harus 1 data. Stop tumpang tindih izin.
6. DIGITALISASI YANG BERKEADILAN* *Masukan*:
- Layanan BPN online dipermudah, tapi tetap ada loket khusus untuk yang gaptek/lansia.
- Edukasi hukum lewat TikTok, RT/RW, dan sekolah. “Sekolah Pertanahan Desa” 1 bulan sekali.
7. REFORMASI BUDAYA APARAT* *Masukan*:
– Training “Human Rights & Empati” wajib untuk semua pegawai BPN dan hakim pertanahan.
- KPI BPN bukan hanya “berapa sertifikat terbit”, tapi “berapa konflik selesai damai”.
*INTI DARI HUMANISASI* Hukum pertanahan itu bukan cuma soal “siapa pemilik di atas kertas”. Tapi soal: *”apakah hukum ini membuat manusia lebih bermartabat, tidak tergusur, dan hidup tenang di atas tanahnya sendiri”* UUPA asasnya sudah bagus: “Tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tinggal kita wujudkan lewat regulasi, anggaran, dan mental aparat.
PEWARTA : ETI KRISTINI
