DUGAAN KORUPSI UANG BUMDES DI MINAHASA – WARGA DESAK KEJARI MINAHASA SEGERA PIDANAKAN NL DAN LW, DIDUGA RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA

PWI/I-CYBER PKRI. *MINAHASA. -* Dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dua oknum pengelola berinisial *NL dan LW* diminta warga untuk segera diproses pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.

Desakan ini muncul setelah adanya temuan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan penyertaan modal desa. Warga menilai, pengelolaan yang tidak transparan dan tidak adanya laporan pertanggung jawaban yang jelas mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

*MODUS YANG DIDUGA DILAKUKAN:*

Berdasarkan informasi yang dihimpun PKRI Cyber Media di lapangan, modus yang diduga dilakukan NL dan LW meliputi:

  • *Penyertaan Modal BUMDes Tidak Jelas:* Dana ratusan juta yang digelontorkan untuk BUMDes tidak terlihat bentuk usaha nyatanya. Tidak ada papan usaha, tidak ada laporan laba-rugi.
  • *Mark-up dan Kwitansi Bodong:* Mirip temuan di Desa Poopoh Minahasa sebelumnya, diduga ada penggunaan kwitansi bodong dengan cap dan tanda tangan yang bukan dari yang berwenang.
  • *Laporan Fiktif:* Kegiatan pelatihan, pengadaan barang, dan ketahanan pangan dilaporkan selesai, namun faktanya di lapangan tidak ada.
  • *Tidak Setor Keuntungan:* Sebagai BUMDes seharusnya menyetor PADes (Pendapatan Asli Desa), namun diduga tidak pernah setor sama sekali. efca

*WARGA SUDAH LAPOR – KEJARI DIMINTA TEGAS SEPERTI KASUS KADIS DW*

Warga berharap Kejari Minahasa yang baru saja menunjukkan taringnya dengan menahan Kadis Perhubungan DW terkait pemerasan retribusi pasar, bisa bersikap sama tegasnya terhadap kasus BUMDes ini. d141

“Kami apresiasi Kejari Minahasa tangkap Kadis DW. Bravo! Sekarang kami minta yang BUMDes ini juga ditindak. Jangan tebang pilih. Kalau NL dan LW terbukti korupsi uang BUMDes, harus ditahan juga, kalau perlu hukuman seumur hidup biar ada efek jera,” ujar salah satu tokoh anti-korupsi Minahasa yang meminta namanya tidak disebutkan, meniru pernyataan pakar hukum Mario Lasut yang mendukung hukuman berat bagi koruptor di Sulut. d141

*DASAR HUKUM PIDANAKAN NL & LW:*

  1. *Pasal 2 & 3 UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Tipikor* – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa
  2. *Pasal 8 UU Tipikor* – Penggelapan dalam jabatan
  3. *Permendes No.3/2021 tentang Pengelolaan BUMDes* – Pengurus wajib transparan dan akuntabel

*DESAKAN PKRI CYBER MEDIA & LSM:*

  1. Kejari Minahasa segera panggil dan periksa NL dan LW
  2. Lakukan audit bersama Inspektorat Minahasa dan BPKP
  3. Sita dokumen RAB, SPJ, dan rekening BUMDes
  4. Jika terbukti, tetapkan sebagai tersangka dan tahan, seperti prosedur terhadap mantan Hukum Tua di Minut yang dituntut 5 tahun atas dana desa

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Minahasa dan oknum NL serta LW belum memberikan keterangan resmi. PKRI Cyber Media terus membuka ruang hak jawab.

Prinsip *Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)* tetap dikedepankan. NL dan LW dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*PKRI CYBER MEDIA – FAKTA • BERANI • TAJAM*

*Laporan: Biro Minahasa/R. Widiasari.