Gagal Bayar Kredit Ngadet Tiga Bulan Langsung Terbit Surat Lelang PT PNM Jambi. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PWI-I, CYBER PKRI. JAMBI. KREDIT MACET DI PT PNPM, NASABAH MENJERIT: Belum Jatuh Tempo, Surat Lelang Sudah Terbit!

 Nasib pilu dialami nasabah PT Permodalan Nasional Madani / PT PNPM Persero [Cabang Jambi]. Kredit macet beberapa bulan, tanpa ada somasi dan restrukturisasi, *agunan / jaminan nasabah langsung dilelang.*

Praktik ini dinilai sangat merugikan dan melanggar prosedur penagihan.

“Saya baru telat 3 bulan karena usaha sepi, tidak ada surat peringatan 1,2,3. Tiba-tiba datang surat lelang dari PT PNPM. Kaget saya,” ungkap [Inisial Nasabah, misal: S (45)], warga kepada wartawan, Rabu (11/9).[Jambi]

Menurut Fathurahman, ia meminjam dana sebesar Rp 200.000.000 dengan jaminan [SHM / Ruko / Tanah]. Saat pandemi / usaha menurun, ia sempat meminta keringanan / restrukturisasi, namun tidak direspon. Pihak PT PNPM langsung menyerahkan ke bagian lelang.[Jumlah Aset 1.000.000.000]

Kuasa hukum nasabah, [Kantor Hukum PBHN PKRI], menilai tindakan PT PNPM cacat prosedur.

“Aturan OJK jelas, POJK No. 22 Tahun 2023. Kredit macet harus ada upaya penagihan, somasi, dan restrukturisasi dulu. Tidak bisa main sita dan lelang. Ini perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, lelang harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri jika nasabah tidak menyerahkan secara sukarela. Jika tidak, lelang bisa dibatalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang PT PNPM [Jambi] *[Nama Tidak disebutkan]* belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan belum dibalas.

Masyarakat dan nasabah lain yang merasa dirugikan diminta berani melapor ke *OJK dan YLKI..

Hal serupa terjadi di Kota Pontianak, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) / PNPM yang seharusnya menjadi BUMN pemberdaya UMKM, kini disorot. Pasalnya, PT PNPM Cabang [Kota Pontianak] diduga melakukan praktik *”Arogan”* dengan langsung menerbitkan surat lelang terhadap agunan nasabah yang kreditnya macet.

Informasi yang dihimpun, nasabah berinisial dengan nomor kontrak menunggak angsuran selama angsuran. 1. Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) 2. Penagihan dan Mediasi3. Penawaran Restrukturisasi / Rescheduling point ke tiga adalah hal wajib di upayakan pihak PT PNPM.

Namun tahapan tersebut diduga dilompati. Pihak collection PT PNPM langsung menerbitkan *Surat Pemberitahuan Lelang / Surat Perintah Pengosongan.*

“Kami duga ini melanggar UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999. Tidak bisa lelang sepihak. Harus ada kesepakatan atau penetapan pengadilan,” ujar pemerhati hukum ekonomi, [Nama Narasumber].

Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD dan Dinas Koperasi. Mereka meminta PT PNPM tidak mencekik rakyat kecil.

“Kami akan panggil Pimpinan PT PNPM. Kalau terbukti melanggar, kami minta OJK cabut izin operasinya di daerah,” kata Anggota DPRD.[Nama tidak disebutkan]

*Aturan Lelang yang Benar:* Berdasarkan PMK No. 122/2023, lelang agunan kredit macet wajib: – Ada surat kuasa jual dari nasabah – Atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap – Dilaksanakan oleh KPKNL, bukan lelang internal PT PNPM – Nilai limit harus sesuai appraisal KJPP. Jika tidak, nasabah bisa menggugat pembatalan lelang ke PN.

Telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT PNPM Cabang terhadap klien kami Sdr.[Kota][Nama]

Klien kami kredit macet karena, namun PT PNPM langsung menerbitkan Surat Lelang No: [Nomor Surat] tanggal tanpa somasi.[Alasan][Tanggal]

Kami telah melayangkan Somasi Terbuka dan akan melakukan upaya hukum:

1. Laporan ke OJK Kalimantan Barat
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
3. Permohonan Perlindungan ke YLKI[Kota]

Kami minta PT PNPM Cabang mencabut surat lelang tersebut dalam 3×24 jam.

*Sistem Peminjaman PNPM Mandiri* PNPM = *Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri*. Pinjamannya disalurkan lewat *UPK – Unit Pengelola Kegiatan* di tingkat kecamatan/desa. Fokusnya: *Dana Bergulir* untuk kelompok ekonomi masyarakat.

JENIS PINJAMAN PNPM* *SPP – Simpan Pinjam Kelompok Perempuan*  Kelompok 5-7 orang ibu-ibu untuk modal usaha mikro. *UEP – Usaha Ekonomi Produktif* Kelompok usaha bersama/kelompok aneka usaha.  *Dana bergulir* tidak untuk perorangan. Harus lewat kelompok.

SYARAT KELOMPOK PEMINJAM *Minimal kategori “Berkembang” *Punya pengurus + administrasi jelas* minimal ada ketua. *Anggota punya usaha/kegiatan ekonomi. *Ada Surat Tanggung Renteng* – jika 1 anggota macet, anggota lain ikut menanggung. *Kelompok lunas sebelumnya* dinilai dulu tingkat pengembaliannya. Minimal 80% baru bisa ajukan lagi. *Persetujuan keluarga* + tanda tangan keluarga.

TAHAPAN PENGAJUAN PINJAMAN* *Tahap 1: Pengajuan* Berkas yang disiapkan: Surat permohonan pinjaman, Profil kelompok, Surat rekomendasi dari Kepala Desa, Rencana kegiatan/usaha kelompok, Daftar usulan anggota, Surat pernyataan peminjam, Surat pernyataan kesediaan tanggung renteng, Fotocopy KTP anggota.

*Tahap 2: Verifikasi & Analisis*bPetugas UPK cek dokumen + turun lapangan. Menilai layak/tidaknya usaha.

*Tahap 3: Putusan* Manajer UPK setuju/tolak berdasarkan hasil analisis petugas.

*Tahap 4: Pencairan* Kasir UPK panggil KSM, jelaskan besar pinjaman, jasa, jangka waktu, angsuran. Lalu tanda tangan & uang diserahkan.

KETENTUAN PINJAMAN* *Jasa/Bunga*: Mengacu bunga pasar di wilayah masing-masing. Contoh di satu UPK: 3% per bulan. Sistem syariah pakai akad murabahah margin 1% per bulan *Jangka waktu*: Disesuaikan siklus usaha kelompok *Jadwal Angsuran*: Biasanya tanggal 1-5 setiap bulan *Tidak ada denda keterlambatan* *IPTW – Insentif Pengembalian Tepat Waktu*: 2% dari total pinjaman jika bayar tepat waktu.

TAHAP PEMBINAAN, Setelah cair, UPK wajib membina peminjam agar usaha jalan & angsuran lancar. Dana yang dikembalikan akan “bergulir” lagi ke kelompok lain.

CATATAN PENTING *Pinjam ke siapa*: Ajukan ke *UPK PNPM Mandiri* kecamatan kamu, *Tujuan*: Modal usaha, bayar sekolah, kebutuhan sehari-hari, *Sekarang*: PNPM sudah tidak ada program baru sejak 2014, tapi UPK-nya masih jalan mengelola dana bergulir yang sudah ada. Namanya sekarang sering jadi *LKM – Lembaga Keuangan Mikro*.

Pewarta/Tua

Filed in: Adventorial

Comments are closed.