GEGER: Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo & 2 Jenderal Bintang Dua Ditahan Bareskrim – Diduga Sadap HP Presiden Prabowo Sejak 2025 Lewat Sistem LIMS!

PWI/I-CYBER PKRI.  *JAKARTA – PKRI CYBER MEDIA | MITRA STRATEGIS BNPPDT -* Jagad politik dan keamanan nasional diguncang pengumuman mengejutkan dari Markas Besar Polri, Selasa malam, 3 November 2026. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dan menahan *Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP)* bersama dua Perwira Tinggi Polri aktif terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Pengumuman resmi disampaikan *Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin* dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

*SIAPA 3 JENDERAL YANG DITAHAN?*

*1. Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo – KSP / Mantan Kapolri (2021-2026)*
Perwira yang menjabat Kapolri selama 5 tahun dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Diduga sebagai pihak yang memerintahkan penyadapan.

*2. Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) – Kadiv Hukum Polri*
Pejabat yang membidangi hukum internal Polri.

*3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri*
Perwira tinggi yang bertugas sebagai tenaga pendidik calon pimpinan Polri.

Ketiganya saat ini ditahan di *Rutan Bareskrim / Rutan Mabes Polri* untuk proses penyidikan lebih lanjut.

> _”Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,”_ tegas Komjen Asep Safrudin.

*MODUS OPERANDI: BOBOL SISTEM LIMS*

Kabareskrim mengungkap, para tersangka diduga memanfaatkan sistem resmi negara *Lawful Interception Management System (LIMS)* – sistem penyadapan legal yang seharusnya hanya dipakai untuk penegakan hukum dengan prosedur ketat sesuai *Perkap No 5 Tahun 2010*.

Faktanya:

  • Periode *2025 hingga 2026* nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS *tanpa verifikasi, tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan*
  • Nomor-nomor tersebut *disadap tanpa kaitan proses penegakan hukum*
  • Pada *Oktober 2026*, diduga ada perintah untuk *menghapus file hasil sadapan* untuk menghilangkan jejak
  • Kasus ini dilaporkan lewat *Laporan Polisi 30 Oktober 2026* oleh petugas yang mengetahui pelanggaran

*SIAPA YANG DISADAP? BUKAN HANYA PRESIDEN!*

Bareskrim menyebut sasaran penyadapan ilegal diduga sangat luas:
– *Nomor pribadi Presiden RI Prabowo Subianto*
– Pejabat negara, tokoh politik nasional
– Insan pers / wartawan media
– Tokoh Ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha

Penyidik telah memeriksa *10 orang saksi dan 3 saksi ahli* sebelum menetapkan tersangka.

*JERATAN PASAL BERLAPIS:*

Ketiga tersangka dijerat pasal berat:
– *Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP* – Ancaman *10 Tahun Penjara* tentang penyadapan
– Pasal Penghapusan Data Elektronik & Illegal Access (UU ITE)

*1 SAKSI LAIN: INISIAL SU*

Kabareskrim menyebut masih ada satu orang berinisial *SU* yang masih diperiksa sebagai saksi. Penyidikan masih awal dan akan terus dikembangkan.

*REAKSI PEMERINTAH SEBELUMNYA:*

Sore sebelumnya, Menko Kumham Imipas *Yusril Ihza Mahendra* yang menggelar konpers di Trinity Tower jam 17.00 WIB menyebut isu ini masih rumor dan meminta publik bersabar menunggu penjelasan resmi. Malam harinya, Bareskrim menjawab dengan rilis resmi penahanan.

*SIKAP PKRI CADSENA – MITRA STRATEGIS BNPPDT:*

Ketua Umum MB PKRI CADSENA menegaskan mendukung penuh langkah Polri yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu: _”Polri sikat Polri”_ demi menjaga marwah Institusi dan Kedaulatan Presiden sebagai Panglima Tertinggi.

PKRI Cadsena mengajak masyarakat mengedepankan *Asas Praduga Tak Bersalah*. Penetapan tersangka adalah awal proses hukum, bukan vonis bersalah.

*Nantikan update Live PKRI Cyber Media dari Mabes Polri!*

*Tim Redaksi: PKRI Cyber Media – Jakarta*
*Mitra Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Darat & Laut (BNPPDT)*

Pewarta/R. Widiasari