Pakar Hukum Soroti Aturan Verstek Pasal 127 HIR dan Dampak Tumpang Tindih Jaminan Perbankan. “Fokus Kepolisian Pada Kasu Legiman SHM Ganda”. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PWI-I. CYBER-PKRI. DELISERDANG , 13 SEPTEMBER 2026 – Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah yang menimpa warga Deli Serdang, Legiman Pranata (pemegang SHM No. 655) melawan klaim pihak ketiga (SHM No. 477), terus memantik perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Selain menyeret dugaan maladministrasi dan adanya dugaan penggunaan NIK ganda atas kepemilikan yang dirasa melibatkan nama Anggota DPR RI Sihar Sitorus, dan munculnya perkara keperdataan yang melibatkan institusi perbankan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ini menjadi potret rumitnya penegakan hukum acara di Indonesia.

Pakar Hukum Keperdataan dan Agraria, DR. MARZUKI, S.H., M.Hum., memberikan analisis yuridis mendalam mengenai jalannya persidangan perdata yang melibatkan banyak pihak (Tergugat Majemuk/Mede-Gedaagden) dalam pusaran sengketa agunan perbankan ini.

  • Larangan Verstek Serta-Merta: Menjaga Marwah Hukum Acara (Pasal 127 HIR)

Menurut DR. Marzuki dalam tulisannya https://www.google.com/search?q=dr.+marzuki&kgmid=/g/11gdqpyzg3

Salah satu poin paling krusial dalam aspek hukum formal kasus ini adalah kepatuhan hakim terhadap tata cara persidangan jika salah satu tergugat absen.

“Berdasarkan Pasal 127 HIR, dalam perkara yang melibatkan Tergugat Majemuk—seperti debitur, bank kreditor, dan BPN—hakim dilarang keras langsung menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (verstek) pada sidang pertama jika salah satu pihak mangkir. Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menunda persidangan dan memanggil ulang pihak yang tidak hadir secara patut,” tegas DR. Marzuki (https://www.google.com/search?q=dr.+marzuki&kgmid=/g/11bzt_vdtg).

Hal ini didasarkan pada prinsip hukum Eenheid van Beslissing (kesatuan putusan) dan Processuele Ondeelbaarheid (keterikatan proses hukum yang tidak dapat dipisahkan). Jika hakim terburu-buru menjatuhkan verstek, maka akan lahir putusan yang saling bertentangan (tegenstrijdige uitspraken), yang pada akhirnya membuat putusan tersebut mandul atau tidak dapat dieksekusi (non-executable).

  • Runtuhnya Kekuatan Hak Tanggungan Akibat Sertifikat Ganda

Beralih ke ranah materiil, dualisme sertifikat atas objek tanah yang sama berdampak fatal pada kepastian industri keuangan dan hak-hak debitur. Lahan SHM No. 655 milik Legiman Pranata yang telah dijaminkan ke Bank PNM sejak 2016 menjadi lumpuh hak eksekusinya karena adanya klaim tumpang tindih.

“Secara hukum, ketidakpastian kepemilikan menghentikan hak eksekusi lelang jaminan. Akibatnya, asas spesialitas dan publisitas dari Hak Tanggungan (UU No. 4/1996) runtuh. Bank kehilangan statusnya sebagai kreditor preferen (diutamakan) dan terpaksa mengalihkan penyelesaian melalui gugatan ganti rugi materiil secara tunai atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang membuat beban tagihan pokok nasabah membengkak,” urai [DR. Marzuki](https://www.google.com/search?q=dr.+marzuki&kgmid=/g/11gdqpyzg3) dalam kajian ilmiahnya.

  • Titik Terang Lewat Asas Prejudisial Gechili

DR. Marzuki juga menambahkan bahwa nasib keperdataan objek tanah ini akan sangat bergantung pada laporan dugaan NIK ganda yang saat ini tengah bergulir di Polda Sumatra Utara.

Sesuai Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956, jika investigasi pidana berhasil membuktikan adanya penyelundupan hukum atau pemalsuan data otentik dalam penerbitan sertifikat tumpang tindih tersebut, maka putusan pidana itu akan menjadi senjata utama bagi pemilik yang sah untuk memulihkan hak keperdataan dan membersihkan nama baiknya di pengadilan.

Melalui berita ini, DR. Marzuki mendesak Majelis Hakim yang memeriksa perkara terkait untuk jeli melihat keutuhan formil persidangan, serta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan audit investigatif guna mengakhiri praktik mafia tanah dan melindungi hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

——————————

Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:

 

* Tim Kajian Hukum Akademis DR. Marzuki, S.H., M.Hum.

* Email: info@marzukilawinstitute.co.id

* Hubungan Media: Press Release Desk – Hukum & Advokasi

Filed in: RUPA RUPA

Comments are closed.